Apakah Muslimah Boleh meminumnya??? agar mereka apat mengerjakan ibadah puasa sebulan penuh dan qiyamul lail tidak terputus sehari pun dalam berpuasa?
Berkait dengan itu meminum obat-obattan semacam ini tidak dilarang secara syari'at karena memang tidak ada dalil yang melarangnnya, selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi perempuan. karena itu sebelum mengkonsumsi sebaiknya konsultasi dulu dengan dokter spesialis kecuali memang sudah biasa melakukannya selama ini. adapun perempuan yang masih gadis tidak sepatutnya mengkonsumsi obat-obatan semacam ini.
Para ahli fiqih zaman sekarang berpandangan diperbolehkannya mengkonsumsi obat-obattan yang dapat menunda haid, dalam dalil At-Thalib, Syeikh Mar'i menuturkan dari buku-bukb\u hambali bahwa perempuan diperbolehkan meminum obat-obatan yang mubah untuk mendatangkan atau menunda haid. pensyarah kitab ini, penulis kitab Manar AsySyabil berkata " Karena hukum asal adalah halal, hingga ada dalil yang mengharamakannya. Sedangkan tidak ada dalil itu disini."
Wallahu'alam (Cahyadi Takariawan " Panduan Ibadah Ramadhan" )
Kamis, 21 Juli 2011
(Edisi Pra_Ramadhan) Obat Penunda Haid, Bolehkah???
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Lebih baik alami saja.
Posting Komentar